Harmoni Indonesia - Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (3/4/2026), usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah warga yang berasal dari Kampung Tukang Kajak mendatangi rumah doa tersebut secara bersamaan sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangan warga berlangsung setelah ibadah selesai dilaksanakan. Saat warga tiba, kondisi rumah doa tampak kosong karena seluruh jemaat telah kembali ke rumah masing-masing. Lokasi kemudian dijaga ketat oleh aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menjaga situasi tetap kondusif.. Petugas selanjutnya memfasilitasi dialog antara perwakilan warga dan pengurus rumah doa Jemaat POUK. Diskusi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, serta Camat Teluknaga, Kurnia. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam hingga pukul 14.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga meminta agar rumah doa ditutup secara permanen. Salah satu perwakilan warga, Rasyid, menyampaikan bahwa penyegelan diharapkan berlaku selamanya dan tidak ada aktivitas apapun di dalam bangunan tersebut. Menindaklanjuti situasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan bangunan karena belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG). Petugas memasang stiker segel serta mengunci pintu bangunan. “Yang kami segel adalah bangunannya. Tidak boleh ada kegiatan apapun di dalamnya dan pintu juga sudah kami kunci. Barang-barang sudah dikeluarkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Proses penyegelan sempat memanas karena sebagian warga menginginkan bangunan digembok permanen. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Satpol PP kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani pengurus rumah doa di atas materai. Dalam surat tersebut, pengurus jemaat menyatakan tidak akan melakukan kegiatan apapun di bangunan yang telah disegel dan bersedia diproses secara hukum apabila melanggar ketentuan.
Seluruh perlengkapan ibadah seperti piano, kursi, meja, dan perangkat lainnya.
Pendeta Michael Siahaan menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengurus izin PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sejak Juni 2023, namun hingga kini proses perizinan belum selesai. “Sudah urus izin PBG sejak Juni 2023, tetapi sampai hari ini belum keluar,” ujarnya.
Setelah penyegelan selesai dan surat pernyataan ditandatangani, situasi di lokasi berangsur kondusif. Aparat gabungan tetap berjaga untuk mengantisipasi potensi kerumunan lanjutan maupun gesekan antara warga dan jemaat. (spt )







LEAVE A REPLY